Cara Registrasi Ulang Kartu

Registrasi Ulang Kartu Perdana - Cara Registrasi Ulang Kartu Perdana 

Baca juga info : kursus bahasa inggris

Hasil gambar untuk gambar hape

Kali ini Pemerintah kembali mewajibkan pemilik seluler prabayar untuk melakukan registrasi ulang kartu.

Kamudian apa bedanya registrasi kali ini dengan registrasi sebelumnya?

Bagaimana cara melakukannya?

Siapa saja yang harus melakukan registrasi ulang ini?

Inilah beberapa hal yang harus kamu ketahui mengenai registrasi ulang kartu seluler prabayar. Untuk registrasi nomor seluler atau SIM ada dua jenis: 

1. Registrasi baru nomor SIM baru 
2. Registrasi ulang nomor SIM lama

Apabila ada nomor Sim baru yang mau di aktifkan, maka sejak tanggal 31 Oktober 2017 kamu harus melakukan registrasi baru dengan ketentuan yang mulai berlaku.
Untuk nomor lama, batas waktu registrasi ulang adalah 28 Februari 2018.

Baca juga info : info kursus bahasa inggris

Bagaimana cara registrasi kartu seluler?


Registrasi dapat dilakukan sendiri atau di gerai pelayanan masing-masing operator. "Registrasi Sendiri (Self Registration)". Registrasi bisa dengan cara mengirim SMS Sebagai Berikut:
Ketik: REG(spasi)nomorNIK(tanda#)nomorKK(tanda#) lalu kirim ke 4444

Sedangkan untuk pelanggan lama bisa dilakukan dengan cara:
Ketik: ULANG(spasi)nomorNIK(tanda#)nomorKK(tanda#) lalu kirim ke 4444


Apa Bedanya Dengan Registrasi Terdahulu?

Registrasi kartu seluler prabayar sudah beberapa kali diwajibkan oleh pemerintah, seperti pada 2005 dan 2014 lalu.

Sedangkan untuk Registrasi kali ini seperti dijelaskan juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza- berbeda dengan sebelumnya karena registrasi kali ini mensinkronisasi data pemilik kartu dengan Nomor Induk Kependudukan di Kementerian Dalam Negeri.


Adapun untuk Tujuan Registrasi Kali Ini Adalah:

1. Registrasi ini yang pertama untuk memberikan kenyamanan kepada seluruh pelanggan pengguna jasa telekomunikasi dan memberikan perlindungan juga, misalnya dari spam, sms yang tidak bertanggung jawab, yang cenderung akan penipuan dan sebagainya.
2. Saat ini kita sudah memiliki KTP elektronik yang ada di Kementerian Dalam Negeri, kita mendukung pemanfaatan National Single Identity Number atau Nomor Identitas Tunggal Nasional yang nanti validitasnya bisa diperiksa ke Kementerian Dalam Negeri.
3. Memberikan keabsahan data identitas yang jelas siapa pengguna nomor ini sebenarnya.


Pada intinya tujuan dari Registrasi Ulang ini adalah untuk mengurangi penipuan lewat SMS dan Telepon yang saat ini marak terjadi, meskipun registrasi ini kerap sudah dilakukan sebelum-sebelumya. Justru dengan adanya registrasi yang saat ini membuat identitas menjadi semakin jelas karena validitasnya didapat. Kalau sebelumnya yang prabayar, hanya dengan memasukkan Nomor KTP, Nama, Alamat, tetapi membuat Validitasnya sulit untuk diperiksa, sehingga nomor seluler masih rentan digunakan dalam penipuan.  

Dengan adaya KTP Elektronik membua Pemerintah membuat mudah untuk memeriksa Validitasnya.

Kemudian bagaimana yang belum memiliki E-KTP?

Jika bagi kamu yang belum memiliki E-KTP kamu bisa registrasi dengan menggunakan NIK (Nomor Kartu Keluarga). 

Bagaimana Jika Belum Registrasi Ulang Hingga Telat Waktu?


Jika sampai tanggal 28 Februari 2018 pemilik kartu belum juga melakukan Regitrasi ulang, maka akan diberikan tenggang waktuu hingga dengan 60 hari, dengan nomor kartu yang akan diblok secara bertahap.Selama 30 hari kartu tidak bisa dipakai untuk melakukan telepon atau sms keluar. Jika belum juga untuk mendaftar ulang, maka dalam 15 haru berikutnya kartu seluler tidak bisa melakukan telepon dan sms masuk. Jika belum melakuakan Registrasi hingga 15 hari berikutnya maka layanan Internet akan dimatikan dan sepenuhnya nomor akan di Blok.

Apakah Untuk Orang Asing Juga Melakukan Registrasi?

Jawabannya "iya" . Orang asing juga harus melakukan registrasi ulang. Para orang asing akan melakukan registrasi ualng kartu Prabayar nya di gerai Milik Provider. Namun, tidak menggunakan nomor E-KTP, melainkan dengan memasukkan nomor Paspor, Nomor Visa, Kitas dan Kitap. Sedangkan, untuk Orang Asing yang tinggal di Indonesia, sebaiknya datang langsung ke gerai pelayanan masing-masing operator untuk Registrasi (BBC).

Komentar

Postingan Populer